Pages

Wednesday, November 28, 2018

Hakim PN Jaksel Tambah Daftar Panjang 'Wakil Tuhan' yang Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga peradilan Indonesia kembali tertampar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada enam orang, termasuk Hakim PN Jaksel sendiri. KPK menduga OTT terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari tadi di Jakarta. Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dlm perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 dolar Singapura," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Saat ini, pihak yang ditangkap KPK masih menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untunk menentukan status hukum mereka.

Penangkapan Hakim PN Jakarta Selatan ini menambah daftar panjang 'Wakil Tuhan' yang ditangkap KPK. Liputan6.com merangkum daftar hakim dan pejabat Pengadilan yang terjaring operasi senyap KPK:

1. Syarifuddin Umar

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin adalah terpidana perkara suap setelah tertangkap tangan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia, PT SCI, Puguh Wirawan, pada Juni 2011 lalu. Dalam kasus ini Syarifudin divonis 2 tahun penjara.

2. Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung

Keduanya masing-masing merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya terjaring OTT KPK pada 17 Agustus 2012. Heru dan Kartini telah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus suap penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TVwT2f

No comments:

Post a Comment