Tersangka utama penembakan di Selandia Baru yang menargetkan dua masjid di Kota Christchurch, telah disidang perdana pada siang tadi, Sabtu, 16 Maret 2019.
Brenton Tarrant (28), pelaku serangan yang menewaskan 49 orang itu muncul di pengadilan dengan kemeja putih polos dan tangan diborgol. Pengadilan setempat menjatuhkan satu dakwaan kepada Tarrant, akibat tindakan pembunuhan pada Jumat siang kemarin. Namun, dakwaan lain disinyalir akan diberikan kepadanya pada persidangan selanjutnya.
Hakim mengatakan "masuk akal untuk mengasumsikan" akan lebih banyak dakwaan yang diajukan, sebagaimana dikutip dari laman globalnews.ca.
Hal itu senada dengan pernyataan kepolisian Selandia Baru di Twitter bahwa perincian (terkait dakwaan lain) akan "dikomunikasikan pada kesempatan yang akan datang, secepat mungkin."
Tarrant dijadwalkan untuk disidang kembali pada 5 April mendatang, sebagaimana dikutip dari BBC News.
Perlu diketahui, tersangka lain penembakan di Selandia Baru juga tengah ditahan, sementara polisi mencoba menentukan peran apa yang mereka mainkan dalam serangan itu.
Tak satu pun dari mereka yang ditahan memiliki catatan kriminal.
PM Jacinda Ardern mengatakan Tarrant memiliki lima senjata dan lisensi senjata api. Mengetahui hal tersebut, ia mengatakan bahwa undang-undang kepemilikan senjata akan diubah.
Pada kesempatan yang sama, Ardern juga menambahkan bahwa bendera akan dikibarkan setengah tiang di gedung-gedung pemerintah kota Christchurch sebagi ungkapan berkabung atas penembakan di Selandia Baru, "sampai pemberitahuan lebih lanjut".
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TEHaDg
No comments:
Post a Comment