KPK menyatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebenarnya tidak lolos dalam tiga nama yang diajukan ke Menteri Agama.
"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menuturkan, pada akhir tahun 2018 diumumkan seleksi secara terbuka melalui 'Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi'. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Pengumuman juga dapat dibuka secara online di http:seleksijpt.kemenag.go.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk HRS," beber Wakil Ketua KPK itu.
Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga menjadi tersangka mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga, terjadi komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ dan RMY serta pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi Jabatan di Kementerian Agama Rl," kata Laode yang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.
Pada 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat itulah diduga pemberian pertama terjadi.
Kemudian pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan kepada Menteri Agama karena diduga pernah mendapat hukuman disiplin.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag," tambah Laode.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JgvrpN
No comments:
Post a Comment