1/6
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Let's block ads! (Why?)
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XRBog9
No comments:
Post a Comment