Pages

Thursday, January 3, 2019

Periksa 2 Pejabat KONI, KPK Dalami Aliran Dana Hibah Kemenpora

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Staf Bagian Perencanaan Komite Nasional Indonesia (KONI) Twisyono dan Suradi terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI. KPK mendalami pengajuan proposal-proposal dana pengawasan dan pendampingan (Wasping) atlet.

"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana Wasping atlet," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Selain memanggil Twisyono dan Suradi, penyidik KPK juga memeriksa Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia dicecar soal tupoksinya di lingkungan Kemenpora.

"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora," kata Febri.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F6zIZ8

No comments:

Post a Comment