Pages

Wednesday, October 3, 2018

Pelanggaran Kelebihan Muatan Sudah Sistematis Sejak dari Produsen Truk

Sebelumnya, selain Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lebih dulu memberlakukan tilang elektronik (e-tilang). Kemenhub berfokus pada kendaraan logistik yang kelebihan kapasitas (over dimension and logistic) di jembatan timbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, setidaknya ada 3.000 pelanggaran angkutan barang per jembatan timbang.

"Di 11 jembatan timbang sampai bulan Agustus kemarin, sudah ribuan laporan. Jembatan timbang ini rata-rata sudah 3 ribuan melanggar. Jadi sudah cukup banyak e-tilang yang diberlakukan di sana," ujar dia pada Kamis 20 September 2018. 

Budi menjelaskan, adapun kepada para pelanggar ini, denda dikenakan merupakan batas maksimal.

"Dendanya maksimal Rp 500 ribu tetapi jika putusan pengadilan dikenakan di bawah itu, maka uangnya ini akan masuk kembali kepada rekening yang bersangkutan," jelas dia.

Budi menambahkan, masyarakat turut menyambut baik penerapan e-tilang tersebut di jembatan timbang.

"Dan proses yang masih baru diberlakukan ini sudah dijalankan dengan baik. Masyarakat juga senang karena ini menghindari pungutan liar (pungli)," ungkap dia.

Sementara itu, saat ditanya mengenai e-tilang Polda Metro Jaya, ia mengaku mendukung realisasi tersebut yang akan mulai diujikan pada bulan Oktober mendatang.

"Saya rasa ini kemajuan dari Polda ya karena basic-nya ini kan masalah data. Nama kendaraan juga harus sesuai dengan nama pemilik, begitu juga dengan alamatnya. Ini masalahnya," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NlcbEi

No comments:

Post a Comment