Intinya, perintah yang berumur seabad ini menyebutkan bahwa dalam cicit-cicit dalam keluarga Kerajaan Inggris, hanya anak lelaki tertua dari garis keturunan monarki yang menyandang gelar pangeran atau putri. Artinya, sebenarnya hanya Pangeran George yang bisa menyandang gelar ini.
Selain Pangeran George, seluruh cicit lain dari sang Ratu akan bergelar Lord atau Lady. Mereka juga tak akan dipanggil sebagai “His Royal Highness” atau “Her Royal Highness.”
Keputusan ini diambil Raja George V karena saat itu kekuasaan kerajaan di Eropa dan negara lainnya mulai runtuh. "Jadi George V ingin mengerucutkan monarki, seperti yang diupayakan Pangeran Charles saat ini," tutur jurnalis yang meliput seputar keluarga Kerajaan Inggris, Imogen Lloyd Webber.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NHVkM3
No comments:
Post a Comment