Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi. "(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," kata Dedi.
Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan. Bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar kemudian memilih sejumlah wasit yang bisa diajak kerja sama.
Anik, yang merupakan anak Priyanto, berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CFg9pa
No comments:
Post a Comment