Pages

Tuesday, October 23, 2018

Komisi Penyiaran dan Bawaslu Sumbar Bersinergi Jaga Kampanye Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengawasi kampanye Pemilu 2019, khususnya di lembaga penyiaran televisi dan radio.

"KPID sudah teken nota kesepahaman dengan Bawaslu Provinsi Sumbar, kemudian juga KPU Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan kampanye di lembaga penyiaran," ujar Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).

Menurut dia, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka akan menguatkan peran KPID dalam pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Afriendi juga mengingatkan pengelola lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar menyiarkan materi kampanye Pemilu 2019 secara berimbang.

"Untuk kampanye di media saat ini, belum boleh dilakukan oleh calon anggota legislatif," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 2018, lanjut Afriendi, iklan kampanye baru dapat ditayangkan pada tanggal 23 Maret sampai dengan 13 April 2019.

"Kalau ada peserta Pemilu yang sudah memasang iklan di lembaga penyiaran saat ini, artinya mereka telah melanggar aturan. Jika KPID menemukannya, pihaknya akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu," papar Afriendi.

Afriendi menjelaskan, materi kampanye untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari, sedangkan melalui radio berdurasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah menyiapkan antisipasi untuk menangkal kampanye hitam dan hoaks yang disebarkan melalui media sosial.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2D0kN2A

No comments:

Post a Comment