:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2364632/original/085113300_1537537031-Jokowi-Ma_ruf-Amin5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan.
Namun, Bawaslu menolak tuntutan pelapor agar pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditegur dan membuat permintaan maaf tertulis kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan dalam putusan tersebut sudah jelas tidak ada keterlibatan pasangan calon nomor urut 01, tim kampanye nasional dan daerah.
Dia menambahkan, iklan kampanye itu pun sudah tidak ada. Tuduhan pelapor soal dugaan tim kampanye yang memasang terbantahkan. Irfan menuturkan seharusnya pelapor mencari tahu siapa yang sesungguhnya memasang kampanye tersebut.
"Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Dia menilai apa yang dilakukan pelapor tidak cermat dan cenderung emosional. Sebab pelapor tak mempunyai data dan fakta siapa yang memasang videotron tersebut.
"Harusnya dia teliti dulu dan kami siapa yang pasang Baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," tegasnya.
Irfan pun menyarankan Bawaslu lebih cermat dalam mengkaji laporan yang masuk.
"Ini juga kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak," pungkas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AulX3X
No comments:
Post a Comment