:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak setuju dengan usulan penyelenggaraan debat capres-cawapres di kampus. Ide ini diusulkan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu beralasan, kawasan pendidikan dilarang untuk kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat merupakan salah satu bentuk kampanye. Pasalnya, saat debat capres, pasangan calon akan menyampaikan visi misi dan programnya sehingga unsur kampanye terpenuhi. Jika dilaksanakan di kampus, itu bertentangan dengan Pasal 280 huruf h Undang-Undang Pemilu.
"Debat itu kan termasuk kampanye. Pasal 280 huruf h kan jelas peserta, tim kampanye, pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apa kemudian larangan ini tidak dikenakan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU? Tentu akan memberi hal yang menurut kami bertentangan (dengan) UU. Karena UU saja melarang. Berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," kata Ratna, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pihaknya juga tak sepakat debat melibatkan kampus tertentu. Pasalnya, debat capres menjadi tanggung jawab KPU, bukan lembaga lain.
Namun, kalaupun KPU kerja sama dengan pihak kampus, tapi tempat pelaksanaan debat capres tidak di kampus, larangan itu akan gugur.
"Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus. Kalau itu dalam bentuk kampanye, unsur kampanye ini kan dilakukan oleh peserta atau pihak yang ditunjuk peserta. Lalu menyampaikan visi misi, program atau citra diri, itu unsurnya. Tapi kalau diinisiasi oleh peserta atau tim kampanye di kampus, itu bagian dari kampanye," tutur Ratna.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kaloe berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ytbDaH
No comments:
Post a Comment